Review RPJP KPH Berau Barat
Dokumentasi dari WEB KPH Berau Barat |
KPH
Berau Barat ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.
649/Menhut-II/2010 tanggal 22 November 2010 dengan luas ± 775.359 ha. KPH ini terdiri dari Hutan Lindung seluas ±
247.025 ha, Hutan Produksi seluas ± 118.261 ha dan Hutan Produksi Terbatas
seluas ± 410.253 ha. Luasan KPH Berau
Barat memiliki perbedaan pada dokumen arsip dari SK KPHL dan KPHP Provinsi Kalimantan Timur dengan SK KPH Model Berau
Barat. Perbedaan luasan tersebut
merupakan unit dari KPHP Berau Barat.
KPH
Berau Barat berbatasan langsung dengan batas batas kabupaten. Batas sebelah
utara dan timur adalah Kab. Bulungan, batas selatan Kab. Kutai Timur, dan batas
barat adalah Kab. Malinau. Kondisi tutupan lahan didominasi oleh hutan lahan
kering primer, seluas ± 442.716,38469
ha. Sedangkan izin pemanfaatan kawasan
hutan yang masuk ke dalam areal KPHP Berau Barat paling luas dimiliki oleh PT. Inhutani
I (Unit Labanan). Jenis pemanfaatan pada
areal ini adalah IUPHHK-HA dengan nomor SK 484/Menhut-II/2006 yang ditetapkan pada
tanggal 19 Oktober 2006 dengan luasan 134.820 ha.
Luas
kawasan yang dimanfaatkan dengan IUPHHK seluas 507.582 ha, dan paling banyak
berupa izin IUPHHK-HA. Izin pemanfaatan
diluar itu hanya didapatkan oleh PT. Belantara Pustaka dengan izin berupa
IUPHHK-HTI melalui SK nomor 20/Kpts-II/1998 yang ditetapkan tanggal 7 Januari
1998 dengan luasan 13.198 ha. Selain izin pemanfaatan tersebut, Menhut juga
mengeluarkan izin dengan status penggunaan lain berupa persetujuan prinsip yang
diberikan kepada PT. Berau Coal (Area Kelaybio) dan IPPKH yang diberikan kepada
PT. Telekomunikasi, serta izin status khusus yang diberikan kepada Balai Besar
Dipterocarpaceae Samarinda untuk areal penelitian.
Struktur
organisasi KPH Berau Barat di bentuk oleh Bupati yang terdiri dari KKPH yang
bertanggung jawab mengepalai pengelolaan KPH tersebut, Ka Sub Bag TU dan
Kelompok Jabatan Fungsional. Namun saat
ini jabatan Ka Sub Bag TU dan Kelompok jabatan fungsional belum terisi karena
kekurangan sumberdaya manusia. KPHP Berau
Barat juga masih menggunakan sistem UPTD.
Rencana untuk merubahnya menjadi SKPD sampai saat ini belum pasti.
Kelengkapan
Sarana dan Prasarana KPH Berau Barat terbilang cukup, namun pembangunan kantor
masih direncanakan. Kantor KPH
rencananya akan dibangun di belakang Kantor Dinas Kehutanan Kab. Berau dengan
tujuan untuk memudahkan koordinasi. Namun sebaiknya lokasi kantor pengawasan
atau penjagaan berada didekat area KPH. Pasalnya, lokasi kantor akan memakan
waktu 30 menit untuk sampai pada batas kawasan terdekat dan memakan waktu
hingga 4 jam untuk sampai pada batas kawasan terjauh. Pengawasan akan kurang maksimal jika menilai
jumlah waktu tempuh yang dibutuhkan dari kantor untuk sampai kawasan.
Rencana
Kegiatan Pengelolaan Hutan (RKPH) pada KPH Berau Barat ada beberapa macam
kegiatan diantaranya sebagai berikut :
1.
Tata Hutan, Inventarisasi Sosial
Budaya, Inventarisasi Lokasi dan Identifikasi Lokasi
Kegiatan tersebut dilakukan secara
mandiri dengan melakukan inventarisasi pada masing masing aspek yang telah
disebutkan. Tujuannya adalah untuk mengetahui potensi yang ada di KPH Model
Berau. Hasil dari inventarisasi pada aspek sosial budaya diperoleh data bahwa
terdapat 10 (sepuluh) kampung yang masuk dalam kawasan hutan yang belum di enclave. Selain itu, pengelolaKPH juga
harus intens melakukan pengawasan terhadap kegiatan reklamasi areal eks
pertambangan, serta menetapkan areal areal dengan tingkat kebutuhan konservasi
tinggi pada areal areal izin usaha, terutama di daerah perkebunan (HTI).
2.
Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan
Dokumen ini telah disusun sebagai hasil
kerja sama dengan GIZ. Saat ini tata hutan yang berisi kegiatan inventarisasi
dan zonasi serta perencanaan pengelolaan dalam jangka waktu 10 tahun sedang
dalam proses pelaksanaan dan penyusunan dokumen.
3.
Pemanfaatan Hutan
Seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya, bahwa penggunaan areal KPH tidak hanya diperuntukkan pada satu tipe
atau satu aspek penggunaan, namun terdapat beberapa tipe penggunaan yang
dikelompokan dalam dua tipe penggunaan hutan yaitu hutan produksi dan hutan
lindung. Hutan produksi di bagi berdasarkan tipe tipe perizinan yang diberikan
oleh Menhuta. Sedangkan hutan lindung
berpotensi untuk dikelola dengan sistem kemitraan dengan masyarakat. Sistem tersebut untuk menekan tidak illegal loging dan kerusakan
kawasan. Pemanfaatan dapat dilakukan
dengan mengambil HHNK atau jasa lingkungan.
4.
Pengolahan Hasil Hutan
KPH Berau Barat tidak hanya menyediakan
HHK berupa kayu jati dan meranti yang banyak mendominasi kawasan hutan produksi
di areal KPH, namun juga pengolahan HHNK berupa rotan dan sarang burung walet.
5.
Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan
melakukan sosialisasi persuasif yang berisi ajakan pengelola KPH kepada
masyarakat untuk berpartisipasi dalam HKM atau Hutan Desa. Dengan adanya sistem tersebut maka diharapkan
kegiatan perambahan akan menurun dan masyarakat mau bersama sama menjaga
kawasan KPH.
6.
Dana Bantuan Pembangunan /
Operasional
Dana bantuan yang diperoleh KPH Berau
Barat dialokasikan pada kegiatan kegiatan seperti penyusunan RPH, Koordinasi
pembangunan KPH, sosialisasi dan monitoring serta kelengkapan sarana dan
prasarana.
7. Konvergensi
Kegiatan
Konvergensi kegiatan dilakukan oleh PT PT yang
memperoleh izin usaha dalam areal atau kawasan KHP dengan beberapa mitra yang
berasal dari negara lain atau LSM atau PT lain atau pemerintah. Kegiatan kegiatan yang biasanya dilakukan
dengan sistem ini adalah demonstrasi activity REDD+ dan management pengelolaan
hutan produksi secara lestari.
Waaaaaah, keren ya, mari kita doakan sama sama semoga KPH Berau Barat dapat semakin maju dalam mengemban misi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Salam Rimba !!!!
Tidak ada komentar