Breaking News

Review RPJP KPH Berau Barat

Dokumentasi dari WEB KPH Berau Barat

Selamat pagi Sobat Rimba, hari ini saya ingin berbagi sedikit mengenai KPH Berau Barat yang terletak di pulau Kalimantan.  KPH ini merupakan salah satu KPH Model loh...!!.  Mari kita sedikit mengupas rencana jangka panjang dari KPH ini. :D :D

KPH Berau Barat ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 649/Menhut-II/2010 tanggal 22 November 2010 dengan luas ± 775.359 ha.  KPH ini terdiri dari Hutan Lindung seluas ± 247.025 ha, Hutan Produksi seluas ± 118.261 ha dan Hutan Produksi Terbatas seluas  ± 410.253 ha. Luasan KPH Berau Barat memiliki perbedaan pada dokumen arsip dari SK KPHL dan KPHP Provinsi  Kalimantan Timur dengan SK KPH Model Berau Barat.  Perbedaan luasan tersebut merupakan unit dari KPHP Berau Barat.

KPH Berau Barat berbatasan langsung dengan batas batas kabupaten. Batas sebelah utara dan timur adalah Kab. Bulungan, batas selatan Kab. Kutai Timur, dan batas barat adalah Kab. Malinau. Kondisi tutupan lahan didominasi oleh hutan lahan kering primer, seluas ± 442.716,38469 ha.  Sedangkan izin pemanfaatan kawasan hutan yang masuk ke dalam areal KPHP Berau Barat paling luas dimiliki oleh PT. Inhutani I (Unit Labanan).  Jenis pemanfaatan pada areal ini adalah IUPHHK-HA dengan nomor SK 484/Menhut-II/2006 yang ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2006 dengan luasan 134.820 ha.

Luas kawasan yang dimanfaatkan dengan IUPHHK seluas 507.582 ha, dan paling banyak berupa izin IUPHHK-HA.  Izin pemanfaatan diluar itu hanya didapatkan oleh PT. Belantara Pustaka dengan izin berupa IUPHHK-HTI melalui SK nomor 20/Kpts-II/1998 yang ditetapkan tanggal 7 Januari 1998 dengan luasan 13.198 ha. Selain izin pemanfaatan tersebut, Menhut juga mengeluarkan izin dengan status penggunaan lain berupa persetujuan prinsip yang diberikan kepada PT. Berau Coal (Area Kelaybio) dan IPPKH yang diberikan kepada PT. Telekomunikasi, serta izin status khusus yang diberikan kepada Balai Besar Dipterocarpaceae Samarinda untuk areal penelitian.

Struktur organisasi KPH Berau Barat di bentuk oleh Bupati yang terdiri dari KKPH yang bertanggung jawab mengepalai pengelolaan KPH tersebut, Ka Sub Bag TU dan Kelompok Jabatan Fungsional.  Namun saat ini jabatan Ka Sub Bag TU dan Kelompok jabatan fungsional belum terisi karena kekurangan sumberdaya manusia.  KPHP Berau Barat juga masih menggunakan sistem UPTD.  Rencana untuk merubahnya menjadi SKPD sampai saat ini belum pasti.

Kelengkapan Sarana dan Prasarana KPH Berau Barat terbilang cukup, namun pembangunan kantor masih direncanakan.  Kantor KPH rencananya akan dibangun di belakang Kantor Dinas Kehutanan Kab. Berau dengan tujuan untuk memudahkan koordinasi. Namun sebaiknya lokasi kantor pengawasan atau penjagaan berada didekat area KPH. Pasalnya, lokasi kantor akan memakan waktu 30 menit untuk sampai pada batas kawasan terdekat dan memakan waktu hingga 4 jam untuk sampai pada batas kawasan terjauh.  Pengawasan akan kurang maksimal jika menilai jumlah waktu tempuh yang dibutuhkan dari kantor untuk sampai kawasan.

Rencana Kegiatan Pengelolaan Hutan (RKPH) pada KPH Berau Barat ada beberapa macam kegiatan diantaranya sebagai berikut :
1.    Tata Hutan, Inventarisasi Sosial Budaya, Inventarisasi Lokasi dan Identifikasi Lokasi
Kegiatan tersebut dilakukan secara mandiri dengan melakukan inventarisasi pada masing masing aspek yang telah disebutkan. Tujuannya adalah untuk mengetahui potensi yang ada di KPH Model Berau. Hasil dari inventarisasi pada aspek sosial budaya diperoleh data bahwa terdapat 10 (sepuluh) kampung yang masuk dalam kawasan hutan yang belum di enclave. Selain itu, pengelolaKPH juga harus intens melakukan pengawasan terhadap kegiatan reklamasi areal eks pertambangan, serta menetapkan areal areal dengan tingkat kebutuhan konservasi tinggi pada areal areal izin usaha, terutama di daerah perkebunan (HTI).

2.    Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
Dokumen ini telah disusun sebagai hasil kerja sama dengan GIZ. Saat ini tata hutan yang berisi kegiatan inventarisasi dan zonasi serta perencanaan pengelolaan dalam jangka waktu 10 tahun sedang dalam proses pelaksanaan dan penyusunan dokumen.

3.    Pemanfaatan Hutan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa penggunaan areal KPH tidak hanya diperuntukkan pada satu tipe atau satu aspek penggunaan, namun terdapat beberapa tipe penggunaan yang dikelompokan dalam dua tipe penggunaan hutan yaitu hutan produksi dan hutan lindung. Hutan produksi di bagi berdasarkan tipe tipe perizinan yang diberikan oleh Menhuta.  Sedangkan hutan lindung berpotensi untuk dikelola dengan sistem kemitraan dengan masyarakat.  Sistem tersebut untuk menekan tidak illegal loging dan kerusakan kawasan.  Pemanfaatan dapat dilakukan dengan mengambil HHNK atau jasa lingkungan.

4.    Pengolahan Hasil Hutan
KPH Berau Barat tidak hanya menyediakan HHK berupa kayu jati dan meranti yang banyak mendominasi kawasan hutan produksi di areal KPH, namun juga pengolahan HHNK berupa rotan dan sarang burung walet.

5.    Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan melakukan sosialisasi persuasif yang berisi ajakan pengelola KPH kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam HKM atau Hutan Desa.  Dengan adanya sistem tersebut maka diharapkan kegiatan perambahan akan menurun dan masyarakat mau bersama sama menjaga kawasan KPH.

6.    Dana Bantuan Pembangunan / Operasional
Dana bantuan yang diperoleh KPH Berau Barat dialokasikan pada kegiatan kegiatan seperti penyusunan RPH, Koordinasi pembangunan KPH, sosialisasi dan monitoring serta kelengkapan sarana dan prasarana.

7.    Konvergensi Kegiatan
Konvergensi kegiatan dilakukan oleh PT PT yang memperoleh izin usaha dalam areal atau kawasan KHP dengan beberapa mitra yang berasal dari negara lain atau LSM atau PT lain atau pemerintah.  Kegiatan kegiatan yang biasanya dilakukan dengan sistem ini adalah demonstrasi activity REDD+ dan management pengelolaan hutan produksi secara lestari.

Waaaaaah, keren ya, mari kita doakan sama sama semoga KPH Berau Barat dapat semakin maju dalam mengemban misi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Salam Rimba !!!!

Tidak ada komentar